News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi Maut Susur Sungai, Ini Tugas dan Jabatan Keduanya

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka

TRIBUNNEWS.COM -  Setelah pembina pramuka, kini Polda DIY kembali menetapkan tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor Sleman, yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi.

Polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang dalam kasus tersebut.

Mereka terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan sejak Senin (24/2/2020).

"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (24/2/2020).

Ia menyampaikan, R merupakan guru sekaligus ketua gugus depan SMPN 1 Turi.

R tidak ikut mengantar ke lokasi susur sungai, tapi menunggu di sekolah untuk menjaga barang-barang siswa.

Baca: Siswi SMPN Turi Tita Farza Dengar Peringatan Warga, Pembina Pramuka Bilang Mati Urusan Tuhan

Baca: Kakek 71 Tahun Nekat Nyebur Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi Meski Sempat Hanyut saat Gendong Korban

Sementara itu, DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.

Tugasnya dalam tragedi susur sungai tersebut yakni menunggu kedatangan siswa dari garis finish.

Yuliyanto mengungkapkan, pihaknya telah cukup bukti untuk melakukan penahanan pada kedua tersangka.

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," katanya.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," jelas Yuli.

Mengenai adanya penambahan tersangka baru, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Ia menyebut, ketiga tersangka yang ditetapkan mempunyai sertifikat kursus mahir pramuka.

"Justru IYA, DS dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegas Yuliyanto.

Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020) (TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY )

Diberitakan sebelumnya, pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Baca: Cerita Mbah Diro Nekat Terjun ke Sungai Sempor Selamatkan Murid-murid SMPN 1 Turi yang Hanyut

Baca: Kisah Kakek 71 Tahun Ikut Bantu Selamatkan Korban Susur Sungai SMP 1 Turi: Saya Sempat Ikut Hanyut

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020) (IST | Gandung Kusmardana)

Seluruh Korban Ditemukan

Mengutip TribunJogja.com, seluruh korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).

Dua korban terakhir atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda telah ditemukan pada Minggu pagi.

"Posisi kedua jenazah sama waktu ditemukan, kemungkinan awalnya ndelik (sembunyi) di balik fondasi DAM," ungkap personel SAR MTA Yogyakarta, Gandung Kusmardana di posko utama di Lembah Sempor.

Operasi SAR Gabungan yang melibatkan tim SAR, BPBD dan relawan pun dinyatakan resmi ditutup Minggu ini.

"Anggota yang dikerahkan mencapai 249 orang dengan beberapa pembagian tim," kata Ketua Barsarnas Yogyakarta, Wahyu Efendi.

Total korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini mencapai sepuluh orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini