4. Pelaku Diancam hukuman 15 tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Kronologi Kejadian
Perilaku bejat seorang oknum kepala sekolah ini dilakukan pada murid didiknya sendiri.
Orang tua korban yang mendengar kabar dari guru pembina pramuka di Sekolah Menengah Atas (SMA) tempat anaknya menimba ilmu.
Akhirnya setelah dipertemukan dengan orang tua yang difasilitasi oleh pembina pramuka, remaja yang baru duduk di bangku kelas X SMA itu mengaku telah jadi korban pencabulan sejak berusia 13 tahun.
Pelaku aksi bejat itu ternyata adalah oknum kepala sekolah di bekas Sekolah Dasar (SD) tempat korban dulu menimba ilmu.
Apa yang dialami oleh anaknya yang baru saja orang tua korban ketahui setelah anaknya menutupi kejadian tersebut selama lima tahun lamanya.
Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Badung, Bali dan langsung menangkap oknum kepala sekolah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).
Melansir dari Kompas.com, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2016 silam atau saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. (GRID.d/Andreas Chris Febrianto Nugroho)