TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Dua orang kakek yang sudah memiliki cucu terus menitikan air mata dan berulangkali menyeka lingkar mata di hadapan majelis hakim.
Keduanya jalani sidang agenda pledoi perkara 70 Kg sabusabu di ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (26/2/2020).
Kedua terdakwa terjerat hukum sebagai kurir sabu dengan barang bukti seberat 70 Kg, dan dituntut pidana mati.
Yakni, Isnardi alias Andi (73) buruh tani warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Babalan dan Ali (54) warga Desa Sei Bilah Timur, Sei Lepan, Langkat.
Dalam pledoi keduanya didampingi kuasa hukum, Evaria dan Tengku Fitra Yupina.
Sidang berjalan dipimpin ketua majelis hakim Dedy didampingi hakim Aida dan hakim Tri Syahriawani.
Pengacara terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim keringanan hukum terkait pidana mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny.
Pidana mati diharapkan dipertimbangkan mengingat terdakwa sudah tua, terdakwa kepala keluarga sebagai tulang punggung, terdakwa sudah sakit-sakitan, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa orang baik, dan terdakwa baru sekali melakukan perbuatan ini.
Baca: Tiga Mantan Pemeriksa Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Baca: VIDEO - Tendangan Mantan Pemain Barcelona Ini Porak-Porandakan Dapur Bar Stadium
Baca: Kementerian LHK Tinjau Proses Kerja Kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Ekoriparian Karawang
"Kami selaku penasihat hukum menyerah nasib terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dan kami memohon agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun," kata penasihat hukum.
Selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyamai langsung pledoi.
Dan kedua terdakwa menyampaikan pledoi yang ditulis dalam secarik kertas masing-masing sambil menangis ke majelis hakim.
"Saya benar-benar gak tahu itu sabusabu yang mulia.
Sekalipun seumur hidup saya tidak pernah menyentuh yang saya bawa itu (tentang sabu).
Saya gak tahu," kata terdakwa Ali tertunduk