Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Uang Deposito 500 juta dollar AS atau Rp 6,9 triliun untuk kurs saat ini yang diklaim petinggi Sunda Empire berada di Bank Swiss tidak terbukti alias fiktif.
Hal itu diketahui setelah Polda Jabar mengkonfirmasi ke Kedutaan Swiss dua pekan lalu.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, Kedutaan Swiss menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.
"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Rabu (26/2/2020).
Kelompok Sunda Empire ini mengiming-iming para anggotanya untuk gabung dengan uang deposito senilai 500 juta dollar AS yang diklaim berada di bank Swiss.
Namun, setelah ditelusuri uang deposito tersebut fiktif.
Baca: Inilah Tempat yang Diklaim Rangga Sebagai Ruang Pengendali Nuklir Milik Sunda Empire
Baca: Katanya Canggih, Ternyata Begini Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Berikut Foto-fotonya
Baca: Polisi Belum Temukan Unsur Penipuan yang Dilakukan Tiga Petinggi Sunda Empire
Selain itu, ujar Hendra, ketiga tersangka Sunda Empire ini pun sempat mengajukan penahanan karena alasan sakit.
Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan Polisi.
"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," katanya.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darua RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Ruang Nuklir
Sementara ruang kendali nuklir Sunda Empire yang heboh di masyarakat akhirnya terungkap juga.
Penampakannya ternyata di luar nalar.
Ya, jangan berpikiran kalau ruang kendali nuklir Sunda Empire itu canggih atau dipenuhi berbagai layar telivisi.
Ruang kendali nuklir yang petinggi Sunda Empire ini maksud ternyata amat sederhana.
Ruangan itu hanya terdiri dari 3 atau 4 ruangan saja. Alias tak ada ruang kendali nuklir yang ia maksud.
Sebelumnya, petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana ini mengklaim memiliki kekuasaan atas dunia.
Tak hanya itu, Rangga Sasana juga sempat menyebut tujuan berdirinya Sunda Empire adalah untuk menjaga tatanan bumi dan keselamatan umat manusia di dunia.
Baca: Kabar Terbaru Sunda Empire, Lokasi & Penampakan Ruang Kendali Nuklir yang Dibanggakan Rangga Sasana
Baca: Sunda Empire Gembar-gembor Mampu Tangkal Nuklir, Terbongkar Cuma Seperti Ini Pusat Kendali Nuklirnya
Baca: Rajanya Ditahan, Sunda Empire Pun Runtuh, Satu Persatu Anggotanya Merasa Dibohongi Keluar
Selain itu Rangga Sasana juga mengklaim kekaisarannya mampu mengendalikan senjata nuklir.
"Nuklir kalau mau diberhentikan itu melalui saya diumumkan pada saat instruksi," ungkap Rangga, dilansir dari tayangan video YouTube KompasTV, Sabtu (25/1/2020).
Disebutkan instruksi yang dikeluarkan tersebut dilakukan secara tertulis.
Bahkan, Rangga menegaskan kemampuan Sunda Empire mengendalikan nuklir bukan hanya sebagai fiksi.
"Bukan khayalan sebuah mimpi atau yang dikatakan fiksi," kata dia.
Dari pengakuan Rangga Sasana itulah, banyak publik mulai penasaran seperti apa penampakkan pusat kendali nuklir.
Sayangnya kini Rangga tak bisa menunjukkan seperti apa pusat kendali nuklir.
Pasalnya hingga kini petinggi Sunda Empire tersebut masih mendekam dalam penjara dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran publik.
Walau demikian, diskusi soal penampakan Pusat Kendali Nuklir tetap mencuat.
Baca: BREAKING NEWS: Menlu Jepang Izinkan Indonesia Jemput 74 Kru Kapal Diamond Princess
Sampai kemudian, terungkap kalau "Pusat Kendali Nuklir" yang dimaksud berarti rumah Rangga Sasana sendiri.
Ya, rumah tersebut termasuk kurang dijaga dengan keamanan ketat bila memiliki dokumen rahasia Kerajaan Sunda Emipre, apalagi para petinggi bisa mengendalikan nuklir.
Rumah Rangga Sanasana ternyata masih milik Iyong.
Inyong adalah orangtua dari Raden Rangga Sasana di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Berdasarkan penulusuran, nama asli Raden Rangga sendiri diketahui Edi Raharjo.
Di rumah yang berlokasi di Desa Grinting, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, petinggi Sunda Empire tinggal dengan ibu kandung dan adiknya yang bernama Ratna.
Seperti inilah penampakan rumahnya:
Namun, ketika didatangi oleh awak media, baik ibu kandung maupun adik Rangga tidak bersedia memberikan keterangan.
Kini, Rangga Sasana pun telah ditahan selama 24 hari.
Meski telah ditahan di sel, Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana tetap keukeuh pada pendiriannya.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin yang dihubungi, Selasa (18/2/2020).
"Beliau masih konsisten dengan apa yang digencarkan ke media," kata Erwin seperti SURYA.co.id kutip dari artikel Kompas.com dengan judul "22 Hari Ditahan, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tetap pada Pendiriannya"
Dikatakan, Erwin bersama tim sempat mengunjungi kliennya ini di Mapolda Jabar, Selasa siang tadi.
Kondisi Rangga saat ini dalam keadaan baik dan tetap bersemangat.
"Kita sudah menjenguk Ki Ageng Ranga Sasana, keadaannya baik, beliau masih bersemangat," tambah erwin.
Baca: Viral Video Seorang Warga Menolong Anjing yang Ditelantarkan Pemiliknya Karena Terinveksi Corona
Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.
Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.
"Kaya misalnya tanggal 16 mau ada pertemuan internasional kemudian nanti bahkan ada pengacara internasional khusus yang menghampiri kita," ucap Erwin.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tanya ke Kedutaan Swiss, Deposito 500 Juta Dollar AS Klaim Sunda Empire di Bank Swiss Bohong,