TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkelahian berujung kematian terjadi di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (24/2/2020).
Paba (55), warga Dusun Bacari, meregang nyawa setelah berduel dengan Kepala Dusun (Kadus) di lingkungannya, Abdul Muin (60).
Perkelahian dipicu permasalahan sprayer atau pompa pupuk cair dan pestisida yang biasanya digunakan petani.
Pompa tersebut milik kerabat Abdul Muin yang kebetulan disimpan di rumah Paba.
Baca: Duel 2 Pria Setengah Baya di Bulukumba, Pak Kadus Pukuli dan Potong Alat Vital Paba Hingga Tewas
Baca: Pegawai Honorer di Bulukumba Digrebek Saat Gelar Pesta Sabu dengan Teman-temanya
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Perkelahian bermula saat Abdul Muin hendak berangkat ke rumah Paba untuk mengambil sprayer.
Di perjalanan, pelaku sempat singgah dan menenggak minuman keras tradisional ballo hingga dirinya mabuk.
"Sebelum ke rumah korban ambil pompa, Abdul Muin singgah minum ballo," kata AKP Bery Juana Putra dikutip dari Tribuntimur.com, Senin (24/2/2020).
Sesampainya di rumah korban, pelaku pun terlibat adu mulut dengan Paba hingga akhirnya terjadi duel.
Perkelahian dengan tangan kosong pun terjadi.
Baca: Paman dan Keponakan di Bulukumba Selingkuh hingga Hamil, Bayi Dibuang di Bawah Jembatan dalam Kresek
"Awalnya korban yang memukul pelaku berulang kali. Lalu kemudian dibalas. Pelaku mencungkil kedua mata korban menggunakan jari," jelas AKP Berry.
Tak puas melihat korban belum meninggal dunia, Abdul Muin kemudian mengambil parang di rumah korban.
Parang tersebut digunakan untuk memotong alat vital korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah membunuh Paba (55), Muin langsung menyerahkan diri ke Polsek Gantarang, lalu kemudian diamankan ke Mapolres Bulukumba.
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 4,3 di Selayar Sulsel, Dirasakan di Benteng dan Bulukumba
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban.
"Sedangkan korban sudah dilakukan visum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra , Rabu (26/2/2020) dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Abdul Muin dengan Pasal 338 subsider Pasal 351.
"Hukumannya itu maksimal 15 tahun. Kita juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata AKP Bery Juana Putra.
Keduanya dikenal jagoan
Menurut warga Bacari, Ferdi, pelaku dan korban memang dikenal jagoan atau orang lokal Bulukumba menyebutnya 'rewa'.
"Lamami memang itu cekcok, bahkan suda berkelahi sebelumnya, karena rewa orangnya memang," kata Ferdi.
Baca: Selalu Bawa Pistol dan Bom Ikan, Tiga Begal Tewas Ditembak Aparat Polrestabes Surabaya
Sebelumnya mereka cekcok karena persoalan air.
Paba diketahui penguasa air persawahan di Dusun Pao Jawae.
"Pak dusun juga tidak ada orang yang berani ganggu. Karena dia juga dikenal rewa," kata Ferdi. (tribuntimur.com/ kompas.com)