TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda muda yang nekat berbuat mesum dengan Warga Negara Asing (WNA) Portugal kini harus menerima sanksi adat.
Diberitakan sebelumnya J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) malam.
Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita yang statusnya janda tersebut.
Kini sanksi adat pun harus diterima Y, di mana dirinya diusir dari tempat tinggalnya yakni di Lhoksumawe.
Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rafuddin menyebutkan, seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.
Sanksi itu, sambung Rafuddin, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa," terangnya dilansir dari Serambinews.com, Rabu (26/2/2020).
Sementara untuk WNA Portugal disebutkannya bukan wewenang pihak aparatur desa.
Baca: Dilamar 50 Pria Setiap Hari, Model Seksi Ini juga Akui Ada Pria Nekat Lakukan Ini di Rumahnya
Baca: Habisi Janda Kaya dan Kuras Hartanya, Rian Sempat Foya-foya ke Bali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan non muhrim itu berbuat mesum.
Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan intim.
“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe. Dia nginap di Hotel Rajawali. Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut. Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu.
Baca: Dari Kalimantan Mau Cari Kerja, Pemuda Ini Malah Bunuh Janda Kaya Untuk Menguasai Hartanya
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Sehingga, warga menangkap keduanya.
Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi syariah (wilayatul hisbah).
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.
Bahkan keduanya dimandikan dengan air parit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, M Irsyadi menjelaskan, janda muda yang diamankan membantah telah berhubungan intim.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Masriadi) (Serambinews.com)