TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Sleman menetapkan tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini berinisial IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, R (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DS (58) warga Ngaglik.
Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.
Baca: Kisah Mbah Sudiro, Kakek 71 Tahun Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi, Ikut Terseret Arus
Semua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka namun dinilai lalai dalam mengedepankan manajemen risiko.
Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan saat konferensi pers Selasa (25/2/2020) mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, telah cukup mendapatkan alat bukti sehingga penyidik menambah daftar tersangka yang semula YIA bertambah dua orang yakni R dan DS.
"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ujarnya.
"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," imbuhnya.
Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, dari tujuh pembina yang bertugas saat itu, hanya empat yang ikut susur sungai.
"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya
Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut.
Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.
Ia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah sudah diperiksa dan dari keterangannya kepala sekolah tidak dilapori kegiatan susur sungai hari itu.
Kegiatan hari itu di luar kontrol sekolah.
Dan dalam kasus ini, poin yang ditekankan adalah pembina yang mengontrol dan menggiring 249 siswa dalam susur sungai Sempor.