TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang siswa SD ketahuan sedang mengendarai sepeda motor, polisi pun menghentikannya.
Selain terlihat memakai seragam merah putih, bocah tersebut juga tidak mengenakan helm.
Jajaran Satlantas Polres Pringsewu tidak memberikan tilang kepada pelajar Sekolah Dasar (SD) yang kedapatan mengendarai motor, Kamis, 27 Februari 2020 di Simpang Tugu Pemuda Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu AIPDA Yuliansyah Idrus mengatakan, bila dirinya hanya memberi hukuman kepada Bocah SD tersebut.
Hukuman tersebut, kata Yuliansyah, adalah dengan meminta pelajar SD kembali ke rumah dengan tidak mengendarai motornya, tetapi dengan menuntun atau mendorong motor tersebut.
Yuliansyah mengungkapkan, alasan tidak memberi tilang karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan mengurangi psikologi anak yang takut terhadap polisi.
Harapannya, kata Yuliansyah, upaya tersebut dapat memberikan kesan kepada si anak, bahwa polantas masih mengedepankan pendekatan kepada anak.
"Sehingga tidak timbul rasa takut anak-anak terhadap polantas, tetapi polantas adalah sahabat anak-anak," kata Yuliansyah.
Baca: Persija Jakarta Incar Poin Pertama di Kandang Sendiri Lawan Borneo FC
Baca: Al Ghazali Terharu Hingga Menangis Melihat Pertemuan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Momen Langka!
Baca: Xiaomi Black Shark 3 Dikabarkan Rilis 3 Maret, Usung Snapdragon 865 dan RAM hingga 16GB
Pertimbangan lainnya, lanjut Yuliansyah, karena anak di bawah umur tersebut membawa motor bukan murni kesalahannya, tetapi orangtua yang kurang mengawasi anak-anaknya.
Disuruh Orangtua
S (10), Bocah SD yang menangis saat dihentikan polisi mengendarai sepeda bermotor, mengaku disuruh orangtuanya.
Siswa kelas lima SD itu mengaku diminta orangtuanya memanggil tukang ojek.
S pun membawa sepeda motor untuk mendatangi pangkalan ojek di simpang Tugu Pemuda, Kecamatan Pringsewu, Kamis (27/2/2020).
Apesnya, S berpapasan dengan petugas Polres Pringsewu yang saat itu sedang mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan.
S pun dihentikan oleh Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus.
Yuliansyah pun mengaku prihatin karena ada orangtua yang membebaskan anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.
"Seharusnya, orangtua lebih aktif memberikan pendidikan lalu lintas terhadap anak dan lebih aktif melindungi anaknya," ujar Yuliansyah.
Bocah SD Bawa Motor
S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.
Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.
S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.
Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.
Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak.
Ia hanya memberikan nasihat.
"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.
Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.
Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan Bocah SD itu sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang