Sebelumnya, Budi juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Ia dimintai keterangan, kemudian diperbolehkan pulang.
Pasalnya, saat itu belum ada bukti.
Saat diperiksa, pernyataan Budi selalu berubah-ubah.
"Namun setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," ujar Anom.
Budi ditangkap Selasa (25/2/2020) dini hari di rumahnya di Jalan Cikalang.
Baca: Digerebek Mesum dengan Bule Portugal, Janda di Lhokseumawe Diusir dari Kampung
Baca: Tak Mau Diadopsi, Anak Tertua dari 6 Anak Yatim di Balikpapan: Nek, Jangan Kasih Kami ke Orang Lain
Dia harus meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena status ayah kandung.
Kronologi Penemuan Mayat Delis
Warga Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya digegerkan dengan penemuan mayat perempuan ABG, Senin (27/1/2020) sore.
Diketahui, mayat tersebut adalah Desi Sulistina (13) atau biasa dipanggil Delis.
Ia ditemukan sudah terbujur kaku di gorong-gorong depan SMP Negeri 6.
Ironisnya, SMP Negeri 6 adalah tempat Delis bersekolah.
Ternyata, ABG yang tinggal di Kampung Sindanggalih, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi sudah hilang sejak Kamis (23/2/2020).