Laporan Wartawan Sripoku Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Dengan dalih ikut membantu suami dalam mencari uang, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mardiana (36) diamankan jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Musi Banyuasin di Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kamis (27/2/20) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka Mardiana ditangkap karena kedapatan membantu sang suami berbisnis narkotika jenis sabu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK mengatakan, target awal adalah suami tersangka yaitu Yusli. Namun saat penangkapan tidak berada di tempat.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dua paket sabu siap edar dan satu paket besar seberat 111,1 gram, yang disembunyikan dibawah lipatan karpet biru, dan tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut," ujarnya Jumat (28/2/20) di Mapolres Muba.
Yudhi mengungkapkan, berdasarkan hasil intrograsi, tersangka Mardiana telah lama mengetahui dan ikut membantu sang suami berjualan narkoba.
Baca: Meski Bersahabat, Hotman Paris Enggan Bela Lucinta Luna yang Terjerat Narkoba, Sebut 2 Alasan Ini
Baca: Daftar 31 Pemain PSIS Semarang dan Jadwal Laga Skuat Mahesa Jenar di Putaran Pertama Liga 1 2020
Baca: Citra Kirana Beritahu Kehamilannya, Rezky Aditya Sampaikan Harapan untuk Calon Buah Hati: Doain Ya
"Sang istri sudah lama mengetahui, suaminya berjualan sabu. Selain itu, ikut juga melayani setiap pembeli yang datang setiap harinya," terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto, SH mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka satu paket besar tersebut bernilai sekitar Rp100 juta dan habis terjual kurang dari satu minggu.
"Omzetnya memang ratusan juta dalam satu minggu. Selain itu, tersangka juga memiliki sejumlah anggota untuk menjual narkoba," ungkapnya.
Dedi menambahkan, penangkapan tersangka terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa rumah pelaku dijadikan tempat transaksi narkoba setiap harinya.
"Rumahnya memang menjadi tempat transaksi, sehingga masyarakat menjadi resah. Saat ini juga kami sedang melakukan pengejaran terhadap suami tersangka. Jika tidak menyerahkan diri maka akan diambil tindakan tegas," jelasnya.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penangkapan di Kecamatan Lais, jajaran Satuan Narkoba Polres Muba melakukan penangkapan di dua tempat berbeda yaitu di Balai Agung, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (27/2) dengan tersangka Rahmat Amboro (38), dengan barang bukti 9 paket sabu, dengan berat 2,16 gram, yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kembali menangkap Zaini (38) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, dengan barang bukti sabu seberat 10, 44 gram.
Masih kata Dedi, semua pelaku dijerat dengan Pascal 114, ayat 2, subsider Pascal 112, ayat 2, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
"Semua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan," ujarnya. (dho)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bantu Suami Bisnis Narkotika Jenis Sabu, IRT di Kecamatan Sugai Lais Muba Ini Ditangkap Polisi