TRIBUNNEWS.COM - TW (33), terdakwa kasus perkosaan terhadap anak tirinya selama empat tahun itu, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Ia juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim lebih berat dari putusan jaksa, karena ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan," terang Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, Jumat (28/2/2020).
Hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan TW membuat Mawar, nama samaran anak tirinya itu, trauma dan merusak masa depannya.
Baca: Selain 6 Artis, Ada Selebgram Cantik Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel
Baca: Dipastikan Tampil di Panggung Konser Ronan Keating Jadi Comeback Show BCL di Tengah Duka
Baca: Akibat Virus Corona, Rencana Liburan Uya Kuya ke Jepang Terancam Batal dan Bakal Rugi Puluhan Juta
Selain itu seharusnya TW melindungi Mawar, namun justru sebaliknya, TW memaksakan persetubuhan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP ini.
Atas putusan ini, TW menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
"Terdakwa tidak banding, tapi kami menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Karena mereka juga berhak banding," sambung Yuri.
Jaksa Penutut Umum maupun terdakwa punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jika putusannya Kamis kemarin, kepastiannya pada Jumat minggu depan," pungkas Yuri.