News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung.

Perbuatan keji itu terakhir dilakukan pada Rabu (27/11/2019) pagi, saat Mawar akan berangkat sekolah.

Mawar sudah mengenakan seragam, TW memintanya naik ke lantai atas.

“Di lantai atas, saya diperlakukan yang aneh-aneh. Padahal saya mau berangkat ke sekolah pukul 6 dan itu saya berseragam,” tulis Mawar mengakhiri curhatnya.

Perbuatan tidak senonoh TW kepada Mawar dilakukan selama empat tahun terakhir.

Kasus ini terungkap saat guru Bimbingan dan Konseling (BK) melihat Mawar yang selalu murung.

Saat dilakukan konseling, Mawar bercerita sudah lama menjadi korban nafsu biadab sang ayah tiri, TW.

Pihak sekolah kemudian melapor ke bibi Mawar dan kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

UPPA Polres Tulungagung Tangkap pelaku

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap TW (33), seorang laki-laki asal Kecamatan Tulungagung.

TW diduga telah menggauli anak tirinya, sebut saja Mawar.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan TW sejak empat tahun lalu, saat Mawar masih SD hingga SMP.

Perilaku tak terpuji TW terbongkar, bermula dari sikap Mawar yang selalu murung di sekolah.

Pihak sekolah kemudian melakukan konseling terhadap Mawar.

Saat itulah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini