News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Bunuh Putrinya, Pria Ini dengan Tenang Balik Kerja Lagi, Seolah Tak Terjadi Apa-apa

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Rahmat (45) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kecamatan Tawang, Selasa (11/2/2020) sore. Anaknya, Delis Sulistina, ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong depan SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020).

Wati Candrawati (46), ibu kandung Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, langsung syok ketika diberi tahu bahwa yang membunuh Delis tak lain BR (45), mantan suami yang juga ayah kandung Delis.

Sambil berlinang air mata, Wati sempat mengeluarkan kata-kata umpatan kepada BR.

"Benar-benar biadab, tega-teganya anak sendiri dibunuh," katanya, saat ditemui di rumahnya di Kampung Sindang Wangi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kamis (27/3) siang.

Wati segera ditenangkan Aah (63), ibu kandungnya yang juga nenek Delis. Mereka pun berpelukan.

"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, walaupun bapaknya sendiri. Malah dia sudah berbuat biadab," ujarnya.

Wati Candrawati (46), ibunda Desi Sulistina (13) alias Delis, curiga putrinya yang ditemukan tewas di gorong-gorong meninggal secara tak wajar. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Wati mengaku sejak tubuh Delis ditemukan tewas di dalam gorong-gorong, Senin (27/1) sore, tidak ada firasat atau kecurigaan sedikit pun yang menjurus ke BR sebagai pelaku pembunuhnya.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa bapaknya lah yang telah membunuhnya," ujar Wati, seraya mengumpat BR dan melontarkan penyesalan kenapa Delis meminta uang kepada BR.

Sebelumnya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengungkap tersangka pelaku pembunuh Delis yang tak lain BR, ayah kandung korban.

Menurut Anom, BR kesal terhadap Delis karena terus merengek meminta uang untuk studi tour sebesar Rp 400.000, Kamis (23/1).

BR sendiri hanya punya uang Rp 200.000 lalu pinjam ke tempatnya bekerja Rp 100.000.

"Karena masih kurang Rp 100 ribu, korban masih merengek. Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong dekat tempat kerjanya di Jalan Laswi bermaksud merayu korban untuk menerima saja," kata Anom.

"Tapi korban tetap meminta Rp 400 ribu. Tersangka kesal dan akhirnya mencekik leher korban hingga kehabisan napas."

Menurut Kapolres, tersangka BR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.

"Jadi ini bukan pembunuhan berencana sehingga kami menerapkan UU Perlindungan Anak. Tersangka marah dan kesal sehingga secara spontan mencekik leher putrinya sendiri," ujar Anom.

Pelaku pembunuhan Delis ternyata ayah kandungnya. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini