Diketahui, polisi telah menahan tiga tersangka yang memiliki ide mengadakan kegiatan susur Sungai Sempor untuk 249 siswa SMPN 1 Turi Sleman.
Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tersangka berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58), itu merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
Saat tragedi maut yang menewaskan 10 siswa tersebut terjadi, ketiga tersangka tak ikut untuk mendampingi susur sungai.
"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkap Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ingin Bertanggung Jawab atas Tragedi Susur Sungai, 3 Tersangka Tolak Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca: Pengorbanan Hidup Mati Mbah Diro Selamatkan Ratusan Siswa Korban Susur Sungai, Sempat Ikut Hanyut
Menurut Kasim, ketiga tersangka telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Dalam kegiatan susur sungai tersebut, hanya ada empat pembina yang mendamping para murid, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.
"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan pengerak di situ," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Setya Krisna Sumargo) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)