Kronologi penangkapan AA
Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar.
AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.
Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.
“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat.
Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.
Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.
Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pemuda 17 Tahun Intip dan Rekam Ibu Muda di Surabaya yang Sedang Mandi, Begini Pengakuannya"