News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, LUWU -  Perilaku HR ini jangan pernah ditiru.

Saat rumahnya sedang sepi, HR memaksa putri kandungnya berhubungan layaknya suami-istri.

Tak tahan dengan perilaku ayahnya, sang putri kemudian melapor ke polisi. Kasus ini menjadi perhatian dan membuat geger warga di Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.

Baca: Hasil Akhir Persija vs Borneo FC Liga 1 2020, Gol Debut Evan Dimas Bawa Macan Kemayoran Menang 3-2

Baca: Meghan Markle Kembali Berakting Jika Mandiri secara Finansial, Ingin Jadi Superhero

Baca: Soal Isu Kasus Virus Corona yang Ditutup-tutupi Pemerintah, Jubir Presiden: Kami Seterbuka-bukanya

Dirinya tega menjalin Hubungan Terlarang dengan wanita yang bukan Istrinya.

Lebih geger lagi, korban dia setubuhi merupakan anak kandung sendiri.

Berikut sejumah fakta kasus inses ini dirangkum reporter tribun-timur.com:

1. Pelaku Menyesal

Pelaku kasus persetubuhan anak sendiri, HR (39) mengaku sangat menyesal dengan kelakuannya.

Dihadapan polisi, HR meminta agar dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku mengaku sangat menyesal dan minta dihukum berat," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Minggu (1/3/2020).

2. Minta Dikubur Hidup-hidup

Pelaku bahkan juga meminta supaya dikubur hidup-hidup.

"Dia minta dikubur hidup-hidup saja," ucap Faisal, tertawa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini