News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020).

Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SR memijatnya.
"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.

Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.

8. Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta-fakta dan Kronologi Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Badan dan Bikin Geger Warga di Luwu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini