TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Seo Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Istri bernama Lina (34) menghabisi suaminya, Halidi (45) dengan cara sadis pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 09.00 waktu setempat.
Menurut keterangan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono menyampaikan, pembunuhan tersebut terjadi ketika korban sedang rebahan.
• Ibunya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Sang Anak Malah Ngamuk Lihat Rumahnya Dipasangi Garis Polisi
"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Pelaku kemudian mengambil pisau dapur, lalu membunuh suaminya tersebut.
Mengetahui korban sudah tewas, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah lalu dibuang ke semak-semak.
Lina ditangkap setelah polisi mendapat informasi penemuan jenazah laki-laki di sekitar rumah Lina.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti, berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
• Penampilan BCL Usai Kepergian Ashraf, Sempat Bercanda di Atas Panggung hingga Buat Penonton Tertawa
Dipicu Pertikaian Rumah Tangga
AKBP Siswo Yuwono mengatakan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh. Korban enggan mencari nafkah.
Ditemui di Polres Pulang pisau, Lina mengatakan kejadian itu bermula dari sikap suaminya yang aneh 10 hari belakangan.
Korban, Halidi tak pernah lagi mau mengerjakan sesuatu bersama dengan Lina.