TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga merudapaksa siswi SMP.
Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Ia diduga merudapaksa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.
Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.
Terungkapnya perbuatan bejat Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, bermula dari kecurigaan ibu korban, S (38), yang melihat keanehan pada kondisi putrinya, DS (17).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, S curiga karena DS tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.
"Ibunya menanyakan kepada putrinya yang mengaku sedang hamil muda," kata Basuki, Minggu (1/3/2020).
Korban akhirnya membeberkan siapa pelaku yang telah menghamilinya.
"Korban mengungkap orang yang telah menghamilinya adalah Su," ujar Kapolsek.
Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, memperkosa siswi SMP berulang-ulang.
Baca: Ciptakan Integrasi Antarmoda di Wilayah DKI Jakarta, PT KAI Tata Ulang 4 Stasiun, Begini Konsepnya
Baca: Geram Dapat Pesan Tak Senonoh, Dinar Candy Ngamuk, Tak Ragu Sebar Nama Pelaku dan Beri Peringatan
Korban pun hamil akibat perbuatan bejat bapak tiga anak ini.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korbannya DS (17) sampai tiga kali.
"Perbuatan pelaku dilakukan selama kurun Januari-Februari 2020," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).
Perbuatan pertama terjadi pada 6 Januari 2020 sekira pukul 09.15 WIB.