News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil.

Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perbuatan Bejat Kakek di Pringsewu Terbongkar karena Korban Tak Kunjung Menstruasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini