Kedua pada Februari 2020 pada waktu yang sama.
Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.
Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.
Baca: Zodiak Hari Ini: 6 Zodiak yang Paling Tak Bisa Tepati Janji, Apakah Kamu Termasuk?
Baca: Garuda Indonesia dan Citilink Mulai Berlakukan Diskon Tiket ke 10 Destinasi Wisata, Ini Rutenya
Su mengancam korban agar tidak berani melapor.
"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya," ungkap Basuki.
Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.
Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.
Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.
Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.
"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).
Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.
Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.
Baca: Jubir Presiden: Di Pulau Sebaru Kecil, WNI dari Diamond Princess dan World Dream Akan Dipisah
Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku
Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.