Perbuatan pertama terjadi pada 6 Januari 2020 sekira pukul 09.15 WIB.
Kedua pada Februari 2020 pada waktu yang sama.
Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.
Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.
Su mengancam korban agar tidak berani melapor.
"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orangtuanya," ungkap Basuki.
Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.
Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.
Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.
Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.
"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).
Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban.
Kemudian pelaku menggagahi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.