Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.
Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki.
Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.
Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.
Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.
Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.
S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Alasan Kakek di Pringsewu Perkosa Siswi SMP Berkali-kali,