News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades yang Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Hotel Hanya Disanksi Teguran Tertulis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang istri berinisial DF dan selingkuhannya Kepala Desa Sei Buluh, Subandi, digerebek oleh NG, suami DF, Sabtu (11/1/2020) malam. DF dan Subandi saat itu menginap di dalam salah satu kamar hotel di Desa Sukamandi Hilir, Deliserdang.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi (56) yang pada Januari lalu tertangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada sang kades.

"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi. Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati. Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

"PMD hanya memfasilitasi secara administrasi. Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat. Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian, makanya dikasih hanya teguran tertulis," ujarnya.

Foto asusila Sekden dan Kades (surya)

Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum kades tersebut.

Dianggap kalau di kepolisian juga kasus tidak berjalan sehingga dapat diartikan tidak ada unsur pidananya.

"Jadi gak ada tindakan apa-apa hanya sebatas memberikan teguran tertulis saja. Makanya level yang memberikan teguran Camat. Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten. Dia lapor sama Camat katanya sudah berdamai, tapi kita bilang walaupun sudah damai tetap berikan teguran tertulis dan sudah diberikan," kata Ikhsan.

Mantan Kadis Kominfo Sergai ini menyebut Bupati tidak bisa memutuskan lebih jauh karena di tingkat bawah masalah sudah selesai.

Diakui saat ini masih ada riak-riak kecil yang mempersoalkan dari masyarakat namun secara umum kondisi di desa aman dan kondusif.

Baca: Kalah, Pelatih Borneo Sebut Para Pemain Baru Persija Tak Wow: Pemain Lama Ini Justru Menonjol

Baca: Muhyiddin Yassin Sah jadi Perdana Menteri Malaysia, Tagar NotMyPM Trending Twitter

Sementara itu Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian membenarkan telah menjatuhkan sanksi kepada Subandi.

Ditegaskannya sanksi teguran tertulis diberikan oleh pihaknya bukan karena perbuatan Subandi yang melakukan perzinahan namun karena telah membuat keresahan di masyarakat.

Ia berpendapat kalau sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Informasi yang saya dapat katanya sudah berdamai tapi di kepolisian memang tidak ada surat penghentian seperti SP3 gitu. Karena enggak ada pemberitahuan juga ke kita. Dari segi undang-undang hanya itu saja sanksi teguran tertulis. Kalau untuk pemberhentian tidak bisa," kata Romian P Siagian.

Seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial A ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Kamis (20/2/2020) karena terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 juta. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini