News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penahanan Pelaku Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Ditangguhkan, Kepolisian Berikan Penjelasan

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Jakarta Barat kabulkan penangguhan penahanan pengendara yang menabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Tersangka FMS (29) yang menabrak korbannya berinisial ER (26) hingga meninggal diharuskan wajib lapor.

FMS pada hari Sabtu lalu (29/02/2020) datang ke Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.

Ia harus datang melapor dua kali dalam sepekan, setelah menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan FMS.

"Jadi dasarnya pertama kooperatif, dan kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti

"Ada jaminan permohonan dari keluarga dan orangtua sebagai penjamin," kata Hari dikutip dari channel YouTube KompasTV, Minggu (1/3/2020).

Hari megatakan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. 

Baca: Ingat Driver Ojol Viral yang Motor & HPnya Rusak? Ini Kabar Barunya, Rumah Berubah Jadi Layak Huni!

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. 

Hari menambahkan, meskipun demikian proses hukum akan tetap berjalan.

"Tersangka wajib lapor, proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4," tandasnya.

Pasal yang dimaksud di sini berada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sedangkan bunyi pasal 310 sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca: BCL Nangis di Panggung saat Keluarga Ashraf Tahlil di Malaysia,Adik: Ga Bisa Terbayang Kehilangannya

Tersangka meminta maaf

Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya (Instagram @viralterkini99)

Kecelakaan tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.

Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.

Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang.

Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas. Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik.

Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak. Diketahui ER saat itu tengah hamil 7 bulan.

Baca: Penabrak Ibu Hamil hingga Tewas di Palmerah Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, Sebut Itikad Baik

FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.

Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.

Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.

Saat berada di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat menyampaikan permintaan maafnya.

"Saya menyesal karena udah melakukan kesalahan"

"Saya minta maaf saya tidak sengaja, saya menyesal, saya minta maaf kepada semua rekan-rekan sama keluarga sama temen-temen korban yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya, saya menyesal di sini," ungkap FMS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini