News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Terungkap, Tak Ada Pengarahan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Susur Sungai dari Pembina Pramuka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IYA, salah satu tersangka dalam tragedi susur sungai

Kemudian, anggota dewan penggalang sebanyak 16 orang diminta jadi pendamping regu.

Diketahui, masing-masing orang mendampingi dua regu dalam kegiatan outbond tersebut.

Seminggu berlalu sejak tragedi Kali Sempor, Jumat (21/2/2020), seorang siswa SMPN 1 Turi, Sleman, mengungkap kisah lain jelang petaka yang merenggut 10 nyawa itu.

3 Tersangka Ingin Bertanggung Jawab

Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DS ingin bertanggung jawab atas kelalaiannya menjaga 249 siswa SMPN 1 Turi.

Selain itu, rasa empati kepada keluarga korban juga menjadi alasan ketiganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PB PGRI, Unifah Rosidi setelah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.

"Mereka mengatakan 'Kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Unifah Rosidi di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Fakta Tersangka Tragedi Susur Sungai, Keluarga Alami Perundungan, Tolak Penangguhan Penanganan

Baca: Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka Susur Sungai Mengajar Lagi Setelah Dihukum

Ia menyebut, ketiga tersangka akan menebus kesalahan dengan menjalani proses penahanan di Mapolres Sleman.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," ungkapnya.

Ia pun mengaku bangga atas sikap ketiganya yang menolak tawaran dari PB PGRI itu.

"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," imbuhnya.

Menurutnya, akhirnya PB PGRI tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Penahanan 3 Tersangka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini