Kemudian, anggota dewan penggalang sebanyak 16 orang diminta jadi pendamping regu.
Diketahui, masing-masing orang mendampingi dua regu dalam kegiatan outbond tersebut.
3 Tersangka Ingin Bertanggung Jawab
Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DS ingin bertanggung jawab atas kelalaiannya menjaga 249 siswa SMPN 1 Turi.
Selain itu, rasa empati kepada keluarga korban juga menjadi alasan ketiganya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PB PGRI, Unifah Rosidi setelah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.
"Mereka mengatakan 'Kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Unifah Rosidi di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fakta Tersangka Tragedi Susur Sungai, Keluarga Alami Perundungan, Tolak Penangguhan Penanganan
Baca: Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka Susur Sungai Mengajar Lagi Setelah Dihukum
Ia menyebut, ketiga tersangka akan menebus kesalahan dengan menjalani proses penahanan di Mapolres Sleman.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," ungkapnya.
Ia pun mengaku bangga atas sikap ketiganya yang menolak tawaran dari PB PGRI itu.
"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," imbuhnya.
Menurutnya, akhirnya PB PGRI tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan.
Penahanan 3 Tersangka