News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Kadis PMD Sergai Hukum Ringan Kades yang Selingkuhi Istri Warganya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan kades yang berselingkuh dengan istri orang lain

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM -- Kepala Desa (Kades) Sei Buluh, Subandi (56) yang sebelumnya tertangkap tangan berzinah dengan istri orang lain di hotel kelas melati ternyata masih dibiarkan menjabat.

Kades Sei Buluh, Subandi hanya dijatuhi sanksi ringan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ikhsan, sanksi ringan terhadap Kades Subandi diberikan oleh Camat Teluk Mengkudu.

Sanksi ringan itu diberikan melalui teguran tertulis.

"Sanksi teguran tertulis itu diberikan Camat. Jadi begini, Dinas PMD ini kan hanya memfasilitasi saja," kata Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

Ia mengatakan, adapun alasan pemberian sanksi ringan pada Kades Subandi, lantaran dia mengaku sudah berdamai dengan Ngapino, suami dari DF, selingkuhannya.

Baca: Ayah Ashraf Sinclair Sebut Mati Rasa Pasca Kepergian sang Anak: Bagaimana dengan Bunga dan Noah?

Baca: Link Live Streaming Persikabo Vs Arema FC: Singo Edan Bakal Main Ngeyel Demi Modal Lawan Persib

Baca: Uut Permatasari Sandingkan Foto Saat Jadi Ibu Persit dan Ibu Rumah Tangga, Sandalnya Malah Disorot

Baca: Mayat Dengan Luka Tikam Diantar Orang Tak Dikenal ke RS BARI Palembang

"Katanya mereka (Subandi dan Ngapino) sudah damai. Informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian, maka dari itu hanya diberi teguran tertulis," ungkap Ikhsan.

Disinggung lebih lanjut kenapa Bupati Sergai tidak memberikan sanksi tegas kepada Subandi, mengingat ulahnya itu sangat mencoreng instansi pemerintahan, Ikhsan beralasan pimpinan tertinggi di Pemkab Sergai tidak bisa berbuat banyak.

Sebab, masalah Subandi dianggap sudah selesai.

Terlebih ada keterangan yang menyebutkan bahwa berkas laporan di kepolisian sudah dicabut.

"Makanya level yang memberikan teguran Camat. Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten," pungkas Ikhsan.

Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian mengatakan teguran yang diberikan pada Subandi bukan karena dia menyelingkuhi bini orang lain.

Melainkan karena ulahnya itu membuat resah masyarakat.

"Dari segi undang-undang, hanya itu saja sanksi teguran tertulis. Kalau untuk pemberhentian, tidak bisa," kata Romian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini