Ia mengatakan, teguran tertulis diberikan karena Subandi mengaku pihak keluarga selingkuhannya sudah mencabut berkas laporan dari kepolisian.
"Informasi yang saya dapat, katanya sudah berdamai. Walaupun kepolisian belum ada menerbitkan SP3," kata Romian.
Disinggung lebih lanjut mengenai kasus perzinahan ini, Romian mengatakan Kades Subandi hanya bisa dipecat jika melakukan korupsi dan kasus pidana umum yang hukumannya di atas lima tahun.
Saat ini pun, kata Romian, tidak ada lagi riak-riak di tengah masyarakat menyangkut kasus perzinahan Subandi.
"Intinya di desa masih kondusif. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif.
Tidak ada riak-riak lagi. Karena kami juga sudah cek ke berbagai elemen.
Sudah kami jelaskan, secara undang-undang itu seperti apa. Gitulah kenyataannya sekarang ini," kata Romian.(Indra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades yang Selingkuhi Bini Orang Dibiarkan Masih Menjabat, Ternyata Ini Alasan Kadis PMD Sergai,