News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa maling Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut duduk sejajar saat di vonis hakim masing-masing 5 tahun penjara.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur.

Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil.

Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang.

Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut.

Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tok, Empat Pencuri Uang Pemprov 1,6 Miliar Divonis Masing-masing Empat Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini