News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa maling Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut duduk sejajar saat di vonis hakim masing-masing 5 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat terdakwa pencurian uang pemprov Sumut sebesar 1,6 miliar divonis Majelis Hakim Erintuah Damanik masing-masing lima tahun penjara.

Perbuatan yang memberatkan masing-masing terdakwa karena mencuri saat sedang umat Islam sedang ibadah sholat Ashar.

"Mengadili, Majelis Hakim memutuskan kepada keempat terdakwa Nico Demus Sihombing, Musa Hardianto, Indra Haposan, dan Niksar Sitorus, masing-masing terdakwa diputus dengan 5 tahun kurungan. Yang memberatkan terdakwa adalah karena telah melakukan pencurian saat sedang jadwal sholat Ashar," kata Hakim di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2020).

Dalam amar putusan hakim, para terdakwa telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rambo Sinurat memberikan tuntutan yang berbeda. Nico Demus Sihombing dituntut 7 tahun kurungan, Musa Hardianto dan Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6,5 tahun, dan Niksar Sitorus dituntut 6 tahun kurungan.

Di persidangan, keempat terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita.

Baca: 2 Warga Depok Positif Virus Corona, Berawal dari Dansa Saat Hari Valentine 2020

Baca: Setelah Depok Geger Virus Corona, 15 Warga Batam Jalani Karantina, Tertular 4 Warga Singapura?

Baca: Kerangka Manusia Lengkap Dengan Pakaiannya Ditemukan Warga di Hutan Mundu Bojonegoro

Baca: 4 Cara Penularan Virus Corona, Dokter Sebut Sebagian Virus Menular dengan Kuat dan Cepat

"Dari mana kalian tahu ada uang di mobil itu ?," tanya majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Terdakwa Musa menjawab bahwa awalnya dia diajak oleh Panjaitan (otak pelaku yang masih DPO) dan mereka duduk di parkiran Bank Sumut seraya menunggu mangsa keluar pada hari Senin tanggal 9 September 2019.

Tak berapa lama, para terdakwa melihat Aldi Budianto dan Indrawan Ginting keluar sambil membawa plastik besar.

"Awalnya saya dijemput untuk menunggu di parkiran Bank Sumut. Kami ikuti mobil mereka (Aldi dan Indrawan) hingga ke parkiran Kantor Gubernur (Sumut). Saya tugasnya mengawasi orang," tandas Musa.

Selanjutnya, hakim Erintuah kembali bertanya.

"Di mana kalian rencanakan mau mencuri uang itu," tanya hakim.

"Pagi direncanakan pak. Saat itu, saya dapat telpon dan bertemu dengan Panjaitan. Tugas saya di luar gerbang Kantor Gubernur untuk mengawasi orang dan menunggu arahan," jawab terdakwa Indra.

Kemudian, terdakwa Nico melanjutkan bahwa mereka tidak memilih siapa korbannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini