Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang tokoh agama di Surabaya berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap anak-anak.
Korbannya adalah IW sekarang berusia 26 tahun.
IW diduga menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun hingga saat ini.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga IW karena tidak terima atas perlakuan HL selama ini.
Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.
Namun, IW memberontak ketika akan dinikahkan di tempat ibadah yang dipimpin oleh HL.
Dari sikap IW tersebut, orang tuanya pun menginterogasi.
Hasilnya, IW menceritakan perlakuan HL kepadanya selama ini.
Perwakilan pihak keluarga korban, Jeannie Latumahina pun resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Baca: Jadwal Salat Besok, Selasa 3 Maret 2020: DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Semarang, hingga Medan
Baca: Kecelakaan Maut di Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan, Pengemudi Truk Isuzu Tewas
Baca: Harga Masker Melonjak karena Virus Corona, Ini Kata Menteri Kesehatan
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Jeannie mengungkap, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).