TRIBUNNEWS.COM -- Abdullah Elwuar terpilih menjadi Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku saat pemilihan pada 30 Juni 2010.
Namun hingga 10 tahun berjalan, Abdullah tak juga dilantik sebagai kepala desa.
Selama itu pula, Desa Jikumerasa tidak memiliki kepala desa definitif dan hanya dipimpin oleh pejabat desa yang ditunjuk Pemkab Buru.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan ada sejumlah desa di Malaku yang sudah sekitar 20 tahun masih dipimpin pejabat desa.
Hal tersebut diungkapkan Murad Ismail saat penandatanganan MoU pengawasan dana desa dengan olda Maluku dan Kejati Maluku di Ambon pada Selasa (25/2/2020).
Saat itu ia mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur Maluku agar kasus tersebut segera diatasi paling lama enam bulan ke depan.
Baca: Jennie BLACKPINK Blak-blakan Ungkap Kisah Perjalanan Kariernya, Sebut Mimpi Masa Kecilnya Tercapai
Baca: BMKG Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Rabu (4/3/2020): Semarang Hujan Ringan di Siang hingga Malam
Baca: Anjuran Sekjen PERSI Soal Virus Corona: Anda Bercerita Maka Anda Memutuskan Infeksi Kepada yang Lain
Mencari keadilan Lihat Foto Ilustrasi hukum(Shutterstock) Saat ditemui Kompas.com pada Senin (2/3/2020), Abdullah bercerita ia pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala desa di Desa Jikumerasa pada tahun 2005.
Saat itu ia gagal terpilih. Pada tahun 2010 ia kembali mencalonkan diri dan terpilih.
Ia juga mengikuti semua proses mulai pemberkasan, fit an proper tes hingga dinyatakan lolos dan mengikuti debat terbuka. Ada enam calon kades yang menandatangani pernyatan siap kalah dan menang.
Saat Abdullah terpilih, tak ada satu pun calon yang protes dan semuanya berjalan secara demokratis.
Semua berkas telah diselesaikan mulai dari tingkat panitia, Badan Permusyawaratan Desa, hingga kecamatan.
Setelah itu berkas tersebut di bawa ke Bidang Pemerintahan Pemkab Buru. Saat itulah masalah pun muncul.
Bupati Buru yang saat dijabat oleh Husni Hentihu menyatakan bahwa pemilihan kepala desa di Desa Jikumerasa tidak sah.
Pernyataan itu diucapkan secara lisan tanpa ada surat tertulis.