Kala itu anggota DPRD Malu mengunjungi Desa Jikumarasa untuk meminta penjelasan dari pihak panitia dan BPD setempat.
Semua pihak yang terlibat mengatakan bahwa pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi A kemudian melakuakan mediasi dengan mengundang Abdullah dan Pemkab Buru.
Saat itu yang hadir adalah Kabag hukum dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), sedangkan Pemprov Maluku mengutus Biro pemerintahan Desa.
“Dalam tersebut keputusannya harus dilantik, tapi saya tidak tahu mengapa sampai sekarang saya tidak juga bisa dilantik. Jadi saya ini merasa sangat dizalimi,” ungkapnya. (Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Belum Dilantiknya Kades Terpilih Selama 10 Tahun, Diduga Dendam Politik..."