"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ungkap JL, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.
"Belum ada data dan laporan ke saya," kata Trunoyudo.
Kini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya.
Baca: Guru yang Cabuli Siswinya Dalam Mobil di Sumbar Terancam 17 Tahun Penjara
Berdasarkan proses penyelidikan tersebut, pendeta selaku terlapor akan diperiksa sebagai saksi.
"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).
Kombes Trunoyudo menyebut dalam proses penyelidikan bagi semua pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, baik pihak terlapor maupun pelapor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)