TRIBUNNEWS.COM - Dua laki-laki kepergok melakukan hubungan badan sejenis di sebuah tempat ibadah.
Aktivitas tak senonoh tersebut mereka lakukan di sebuah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Kedua pemuda yang kepergok berhubungan sesama jenis diketahui berinisial EPS (23) dan ROP (13).
Salah satu dari mereka ternyata masih di bawah umur.
EPS sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran.
Sedangkan ROP yang masih dibawah umur adalah seorang remaja putus sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan EPS sebagai tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada unsur pemaksaan dalam hubungan sesama jenis di tempat ibadah ini.
Terungkap kronologi hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua laki-laki ini.
Berikut deretan fakta-faktanya: