TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda lajang berinisial KTA alias Y (22) warga Pulupanjang, Kabupaten Sumba Timur, telah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial SY (45).
Korban yang berinisial SY itu diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, AKP I Made Murja mengungkapkan, kasus dugaan perkara tindak pidana tersebut terjadi di halaman belakang rumah korban.
Dikatakan I Made Murja, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 4.30 WITA.
Saat itu, jelas Made, tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras) dan datang ke rumah korban dengan alasan mengecas handphone (HP).
Melansir Pos Kupang, saat itu korban sedang sendiri di rumah, tersangka lalu melakukan pecobaan pemerkosaan.
Dikatakan Made, aksi bejat yang dilancarkan tersangka Y mendapat perlawanan dari korban.
Sehingga korban SY berhasil lolos dari pemerkosaan oleh tersangka Y.
Akibat perbuatan tersangka Y, korban SY kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
Modus Numpang Cas Ponsel