TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Satu per satu preman pasar yang mengeroyok anggota TNI Praka Bambang Zulkifli di Medan ditangkap.
Kerjasama antara pihak kepolisian dengan TNI berhasil membekuk beberapa preman pasar dari sekitar 15 anggota gerombolan tersebut yang menganiaya anggota TNI tersebut.
Akun Instagram Polda Sumatera Utara merilis kronologi pengeroyokan anggota TNI AD Praka Bambang Zulkifli, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut, di Pasar Palapa Brayan, Medan.
Peritiwa yang mengakibatkan Praka Bambang babak belur terjadi pada 1 Maret 2020 itu dilakukan oleh komplotan preman.
Baca: Masker Hasil Sitaan Penimbun Dijual Seharga Rp 4 Ribuan Per 10 Buah di Polrestro Jakarta Utara
Baca: Pernyataan Walkot Depok soal Pasien Corona Disebut Merugikan, Ini Keluh Kesah yang Diungkap Warga
Baca: Dua Ditembak Satunya Ditangkap, Polres Simalungun Masih Buru 3 Perampok Cafe di Siantar Martoba
Dilansir dari Instagram Polda Sumut, identitas dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39).
Penangkapan keduanya menyertakan anggota Kodim 0201/BS dan Denpom.
"Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan tepatnya di rumah W Sinaga oleh personel gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.45 WIB," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi.
"Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama Nanang Arianto (38) memarkirkan mobil pick-up yang bemuatan ayam potong untuk dijual di Pasar Palapa," urai Kompol Afdhal.
Kemudian, sambung Kapolsek, korban didatangi Rifandy alias Aban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.
"Ia mendatangi korban untuk meminta ayam potong yang mau dijual. Namun tanpa izin, Aban memanjat mobil secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban. Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perkelahian Rifandy dan Bambang," urai Kompol Afdhal.
Bukannya reda dengan pengakuan Bambang, salah satu dari preman itu malah mengaku tak takut dengan TNI apalagi dirinya adalah residivis yang kenyang keluar masuk penjara.
Seorang bernama Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, tetapi datang teman Aban, inisial A alias AC dan UM, keduanya saat ini berstatus DPO menyerang Nanang dan Praka Bambang.
"Situasi saat itu bertambah ramai karena beberapa orang ikut memukuli kedua korban. Tak lama personel Polsek Medan Barat datang dan mengamankan Anwar alias Uli. Sementara pelaku lainnya pengeroyokan melarikan diri," beber Kompol Afdhal.
Seusai pengeroyokan, kedua korban yang terluka diberi pertolongan pertama di RS Imelda mereka membuat LP di Polsek Medan Barat.