"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," Kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, Praka Bambang terus dipukul komplotan preman meski sudah mengaku sebagai Prajurit TNI AD aktif.
Namun hal tersebut tidak dipedulikan komplotan preman, dan terus dipukuli.
Video pemukulan pun bahkan beredar di media sosial.
Praka Bambang tak hanya dipukuli dengan tangan kosong namun beberapa preman terlihat menggunakan balok kayu.
Dalam video tersebut, Praka Bambang tersudut.
Ia tak mampu lagi memberikan perlawanan, bahkan tubuhnya sudah bersimbah darah.
Kronologi beredar di Grup WA Jurnalis:
Selamat siang komandan, wadan.
Izin melaporkan pendahuluan.
Izin melaporkan telah terjadi keributan minggu 01 maret 2020 pukul 02.00 antara anggota tni yonif 111 dgn preman pajak palapa brayan.
Kronologis:
Pada pukul 02.00 praka bambang 3112... Tiba d pajak palapa untk berjualan ayam yg kebetulan prk bambang sedang cuti dan usaha ini bekerja sama dgn keluarganya
Pada saat tiba d pajak sdg menurunkan ayam datang seorang preman yg bernama Aban memalak prk bambang, sdh d sampaikan oleh prk bambang agar bersabar dan sdh d sampaikan bahwa sy anggota tni, tp preman ini tdk perduli dan langsung memanjat dan merampas ayam yg masih d mobil.
Terjadilah awal nya keributan mulut dan ahkirnya preman tsb d pukuli oleh prk bambang dan d ikat ,..tidak brp lm datang kawanan preman tsb an.yusup untk mnt maaf agar si Aban d lepaskan..