TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN - Begal yang beraksi di jalan Sekayu-Plakat Tinggi, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Selasa (3/3/2020) kabur setelah korban mengenali wajahnya.
Peristiwa bermula saat korban bernama Amalia (19) melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa sepengetahuannya, ternyata ada sepeda motor merk Honda CB 150 yang ditunggangi dua pulaku membuntuti korban.
Baca: FAKTA-FAKTA Pilu Kisah Viral Kematian Mendadak Tukang Es Krim Keliling di Probolinggo, Tetap Tegak
Kemudian pelaku langsung memepet korban dari samping kanan.
"Kemudian tersangka yang posisinya di depan memutar kunci kontak motor korban hingga mati," kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Plt Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin.
Kemudian pelaku yang duduk di belakang menarik kunci sepeda motor korban.
Baca: Tanggapi Soal Pemkot Depok Disebut Diminta Rahasiakan Kasus Corona, Fadli Zon: Ini Skandal Besar
"Terjadilah tarik menarik antara korban dan tersangka sampai terputusnya kunci kontak korban," ujarnya.
Pada saat terjadi aksi tarik menarik tersebut, korban mengenali salah satu tersangka dan berteriak menyebut nama tersangka Madon.
Tersangka yang mendengar teriakan tersebut langsung meninggalkan korban tanpa hasil.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sekayu.
Baca: KRONOLOGI 3 Murid SMA Aniaya Guru, Tak Terima Ditegur karena Daftar Hadir & Sempat Dipukul Korban
"Setelah menerima laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan selang satu jam dari kejadian, kedua tersangka dapat ditangkap di rumah bedeng di seberang Jembatan Musi Sekayu," jelasnya.
Keduanya pun sempat melarikan diri keluar rumah dan satu tersangka sempat bersembunyi di atap.
Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api mainan, senjata tajam, dan kunci T yang diakui milik keduanya.
Kedua tersangka bernama Paidon alias Madon (30) warga dusun V Desa Rimba ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Baca: Harta Kekayaan 4 Calon Kepala Otoritas Ibu Kota Baru, Ahok Belum Laporkan LHKPN Sejak di Pertamina
Satu lagi tersangka bernama Gupron (30) warga Dusun 1 Desa Sungai Batang, kecamatan Sekayu, kabupaten Muba.
"Laporan cepat dari korban langsung kita tanggapi dan berhasil kita ringkus keduanya" ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dalam status penyidikan pihak kepolisian sektor Sekayu untuk proses selanjutnya. (Sp/ Fajeri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Wanita di Sekayu Gagalkan Aksi 2 Orang Ingin Membegalnya, Saling Tarik Hingga Kunci Motor Rusak