TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Ni Putu CS (19), muncikari yang masih berstatus mahasiswi akhirnya divonis bersalah.
Ni luh Putu CS menghadapi sidang putusannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali.
Terpidana kasus muncikari itu divonis 6 bulan atas kejahatan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin, Said Ngaji, dengan dua hakim anggota Muhammad Hazan Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Kamis (5/3/2020).
Sidang dihadiri terpidana dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), I Gede Gatot Hariawan.
Dalam bacaan putusannya, Majelis Fakhrudin Said Ngaji menyatakan terpidana bersalah, karena menawarkan temannya untuk diperdagangkan.
Baca: Suasana Kondusif Pasca Bentrok di Pulau Adonara yang Menewaskan 6 Warga
Baca: Akal Bulus DW Raup Cuan Saat Panik Corona: Hidupkan Pabrik yang Sempat Tutup, Untung Rp 4,7 M
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.
Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat WhatsApp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).
"Dengan ini menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Dipotong masa hukuman selama menjalani penahanan di penjara," ucap hakim yang akrab disapa Odi itu.
Atas putusan Ketua Majelis Hakim Odi pun memberikan waktu untuk tanggapan atas putusan.
Atas hal itu, terpidana CS menerima.
Karena putusan jaksa lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa 7 bulan penjara.
Hukuman ringan ini juga menimbang terpidana yang dalam tuntutan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.
"Menerima yang mulia," ujarnya singkat.