TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Ni Putu CS (19), muncikari yang masih berstatus mahasiswi akhirnya divonis bersalah.
Ni luh Putu CS menghadapi sidang putusannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali.
Terpidana kasus muncikari itu divonis 6 bulan atas kejahatan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin, Said Ngaji, dengan dua hakim anggota Muhammad Hazan Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Kamis (5/3/2020).
Sidang dihadiri terpidana dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), I Gede Gatot Hariawan.
Dalam bacaan putusannya, Majelis Fakhrudin Said Ngaji menyatakan terpidana bersalah, karena menawarkan temannya untuk diperdagangkan.
Baca: Suasana Kondusif Pasca Bentrok di Pulau Adonara yang Menewaskan 6 Warga
Baca: Akal Bulus DW Raup Cuan Saat Panik Corona: Hidupkan Pabrik yang Sempat Tutup, Untung Rp 4,7 M
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.
Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat WhatsApp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).
"Dengan ini menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Dipotong masa hukuman selama menjalani penahanan di penjara," ucap hakim yang akrab disapa Odi itu.
Atas putusan Ketua Majelis Hakim Odi pun memberikan waktu untuk tanggapan atas putusan.
Atas hal itu, terpidana CS menerima.
Karena putusan jaksa lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa 7 bulan penjara.
Hukuman ringan ini juga menimbang terpidana yang dalam tuntutan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.
"Menerima yang mulia," ujarnya singkat.
Sementara itu, Jaksa Gatot Hariawan sekaligus Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana menerima putusan Majelis.
Gatot tidak melakukan upaya hukum lain, karena putusan Hakim dinilai tidak jauh atau separuh dari tuntutan.
"Menerima yang mulia," ungkapnya.
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Jumat (6/3/2020): Cancer Hati-hati Pada Hutang, Keuangan Leo Baik
Baca: Pertamina Beri Pendampingan CSR dan Pelatihan Manajemen Keuangan ke Warga Tuban
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar beberapa bulan lalu atau November 2019.
Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.
Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu.
Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang, atau full time seharga Rp 1,7 juta.
Dan aksi esek-esek itu dilakukan di hotel yang disepakati.
Kepada Jaksa, terdakwa mengaku baru sekali melakukan penawaran itu ke pria hidung belang tersebut.
Terdakwa mendapat Rp 400 ribu sekali korban kencan.
Terdakwa diketahui juga merupakan mahasiswi semester akhir.
Bahkan, sudah menjalani sidang skripsi.
Sebab, saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.
Terdakwa memang sebelumnya sempat tidak ditahan.
Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Penahanan itu menimbang soal keamanan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri.
Dan juga karena segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ni Putu CS Divonis 6 Bulan Penjara, Jual Temannya Dengan Harga Ratusan Ribu