News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paranormal Abal-abal di Kuningan Ditangkap Polisi, Pelaku Ajak Korban Hubungan Intim Sebagai Syarat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN – Aksi penipuan disertai tindakan tak senonoh bermodus praktik perdukunan berhasil diungkap aparat Polres Kuningan, Jawa Barat.

Polisi menangkap Sutarno sebagai tersangka kasus penipuan dan tindakan tak senonoh terhadap perempuan.

Sutarno alias Nano merupakan warga Dusun Parakan II, RT 05/ 02, Desa Parakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka.

Baca: Industri Keuangan Syariah Indonesia Berpotensi Jadi Terbesar di Dunia

Menyikapi laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengejar tersangka.

Jajaran unit reskrim Polres Kuningan, akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sudah berkeluarga tersebut.

“Anggota kami tangkap tersangka di rumahnya,” ungkap AKBP Lukman Syafri Dandel Malik di Mapolres Kuningan, Kamis (5/3/2020).

Penipuan yang dilakukan tersangka bermula saat dirinya berkenalan dan mengaku orang pintar kepada calon korban di media sosial facebook.

Baca: Duma Riris Tanggapi Kritik Netizen Terhadap Judika Lantaran Bikin BCL Menangis

Setelah berkenalan di dunia maya, korban mendatangi rumah tersangka untuk melanjutkan obrolan seperti yang disiarkan dalam akun facebook tersangka.

“Korban datang ke rumah tersangka, untuk minta pengobatan, untuk anak korban dan dimintai uang sebesar Rp 5 juta,” kata Lukman.

Di tempat sama, tersangka menjelaskan, perkenalan tersebut berlangsung hingga korban datang ke rumahnya.

Tersangka mengaku sebagai paranormal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

"Sudah kasih saran untuk pengobatan anaknya, si perempuan itu langsung saya ajak hubungan intim,” kata tersangka kepada awak media.

Tak sampai di situ, tersangka yang penasaran dengan kebaikan korban hingga dapat menyerahkan tubuhnya juga mengelabui korban dengan melakukan peminjaman uang sebesar Rp 5 juta.

“Uang sisanya, tinggal Rp 500 ribu,” jelas dia.

Baca: Dewan Pengawas Rampung Susun Kode Etik KPK, Ini 4 Laporan yang Sudah Diterima Tumpak Cs

Awal pembuatan akun facebook, tersangka mengatakan bahwa itu memang akun facebook baru yang sudah direncanakan untuk berbuat kejahatan tersebut.

“Itu akun baru,” kata tersangka

Tersangka pun mengaku berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban tersebut.

Kemudian, kata dia, korban yang pernah tidur bareng itu berusia sekitar 40 tahunan.

“Mungkin ada 40 tahun pak,” ujar dia.

Alasan melakukan hubungan dengan korban, kata tersangka, itu terjadi tidak ada paksaan satu sama lain.

“Ya suka sama suka aja,” celotehnya.

Dalam kesempatan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melanjutkan, tersangka dikenai hukuman sesuai pelanggaran pasal 378, tentang penipuan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Paranormal Abal-abal di Kuningan Ditangkap, Korban Disetubuhi Sebagai Syarat Penyembuhan Anak Korban 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini