News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya SIM Baru Jateng Makin Mahal setelah Ada Tes Psikologi Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, membuat dan perpanjang SIM makin mahal karena ada tes psikologi, ini rinciannya.

Daftar biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM setelah adanya tes psikologi kemungkinan besar akan semakin mahal, berikut rinciannya.

Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tes psikologi sendiri dilakukan sebelum melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Biayanya pun berbeda, terlepas dari harga pembuatan dan perpanjangan SIM.

Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

• Hore! Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

• 6 Perbedaan SIM Lama dengan Smart SIM, Punya Banyak Keunggulan Ini Cara Mendapatkannya

Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.

Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Untuk penerbitan SIM baru:

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini