News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.

HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhada jemaatnya.

Mengutip dari Kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HL kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan HL mengajukan penangguhan penanahanan lantaran dirinya menderita sakit jantung.

Pemuka agama di Surabaya berinisial HL (50) diduga memperdayai cewek berinisial IW (26) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Sabtu (7/3/2020) bersamaan dengan saat HL ditahan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung."

"Semua bukti rekam medik dan surat dokter kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan."

"Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," kata Jefri.

Saat ditahan kemarin, penyakit jantunnya sempat kambuh serta tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Jefri.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan HL, seorang pendeta di gereja Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka."

"Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimun Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi seperti dikutip dari Kompas.com.

Penetapan status tersangka kepada Hl dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini