TRIBUNNEWS.COM - HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.
HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhada jemaatnya.
Mengutip dari Kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HL kemudian mengajukan penangguhan penahanan.
Alasan HL mengajukan penangguhan penanahanan lantaran dirinya menderita sakit jantung.
Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Sabtu (7/3/2020) bersamaan dengan saat HL ditahan.
"Klien saya memang sedang sakit jantung."
"Semua bukti rekam medik dan surat dokter kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan."
"Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," kata Jefri.
Saat ditahan kemarin, penyakit jantunnya sempat kambuh serta tekanan darahnya sempat mencapai 190.
"Tapi klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Jefri.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan HL, seorang pendeta di gereja Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka."
"Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimun Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi seperti dikutip dari Kompas.com.
Penetapan status tersangka kepada Hl dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).