Sedangkan Rizki diganjar hukuman penjara selama 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan, yang mana lebih ringan dari tuntunan selama 7 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya diberitakan, mantan Muli Lampung Utara Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020.
Dewi terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotrpika jenis pil riklona clonazepam.
Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.
"Perbuatan ketiganya di lakukan pada Selasa 22 Oktober 2019," ungkap Depati dalam persidangan.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementera perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba