Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang suami membunuh istrinya sendiri lantaran ditolak melakukan hubungan badan.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan Agus Subardiono (57) tega ke Yoyoh Rokayah (55) di rumah mereka di bilangan Jalan Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020) dini hari.
Baca: Kondisi Pemuka Agama Terduga Pemerkosa: Punya Sakit Jantung, Tidur Pakai Alat Pernapasan
Baca: Kata GKR Hemas Soal Aksi Gejayan Memanggil yang Kembali Digelar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal selalu menolak ketika diajak berhubungan badan.
"Bahwa benar telah terjadi KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami,"
ujar Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020).
Dikatakan Ulung, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berkali-kali ditolak oleh istrinya karena kondisi pelaku yang mengalami stroke ringan.
Akhirnya pelaku merasa kesal dan menduga korban telah berselingkuh dengan orang lain
"Kemudian pada saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya masih tidak mau sehingga dia marah, akhirnya dia melakukan kekerasan," katanya.
Pelaku kemudian membunuh korban dengan memukul kepala korban menggunakan pipa besi dan menusuk perut korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia.
"Jadi kepalanya dipukul tiga kali dan perutnya ditusuk oleh pisau. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku tetap berada di kediamannya, lalu kami mendatangi lokasi berdasarkan dari laporan warga setempat," ucapnya.
Baca: Kondisi Pemuka Agama Terduga Pemerkosa: Punya Sakit Jantung, Tidur Pakai Alat Pernapasan
Baca: Kata GKR Hemas Soal Aksi Gejayan Memanggil yang Kembali Digelar
Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu buah pipa besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, satu buah pisau dapur, pakaian korban, dan seprai yang berbekas noda darah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Selalu Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Bandung Tega Membunuh Istrinya, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/10/kesal-selalu-ditolak-berhubungan-badan-seorang-suami-di-bandung-tega-membunuh-istrinya.