News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan di Gresik, Jaksa Beberkan Kronologi Tukang Jagal Hewan Bunuh Kekasih Gelapnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Untung (53), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, duduk sebagai terdakwa di sidang perdana kasus pembunuhan seorang wanita di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (11/3/2020).

Korban diketahui bernama Kasniti. Usianya 49 tahun. Pekerjaannya tukang pijat. Ia diketahui sebagai wanita simpanan terdakwa.

Terdakwa dan korban berstatus pasangan kekasih gelap. 

Berkas dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi Susetyo.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa Untung diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.

Baca: TKI Culik Anak Majikannya di Malaysia, Polisi Beberkan Komunikasi Orangtua Korban dengan Pelaku

Baca: BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Perbuatan itu dilakukan di kamar kos, Gang 16, RT V, RW III, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Gresik.

Menurut Aditya, bahwa pada Senin (3/6/2019), korban Kasniti datang ke kos milik terdakwa, pukul 15.00 WIB.

Saat itu terdakwa sedang rebahan di kamar dan berkata, “Awak ku pegel pijetono, (badan saya capek, tolong pijat badan saya),” kata Aditya, saat membacakan dakwaan.

Baca: Arya Satria Claproth Ditetapkan Tersangka KDRT, Pengacaranya Siapkan Banyak Bukti

Terdakwa Untung dibawa ke tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa yang bekerja sebagai tungkang jagal hewan di RPH Pemkab Gresik diduga membunuh wanita simpanannya, Rabu (11/3/2020). 

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB korban Kasniti memijat terdakwa menggunakan balsam warna hijau.

Setelah selesai memijat, korban meminum obat stamina plus sebanyak 1 biji yang ada di kamar terdakwa. Posisi obat itu di samping terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini