News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Bandar Lampung Diadili Gara-Gara Ajak Gadis 18 Tahun Hubungan Badan di Losmen

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa bersama keluarga menuju ke sel sementara PN Tanjungkarang, Rabu (11/3/2020)

Laporan Wartawan Tribun  Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wi (20), warga Sukabumi, Bandar Lampung, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/3/2020).

Wi didakwa memaksa seorang perempuan berhubungan badan di losmen.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Wi disebut dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak saksi korban RU (18) melakukan persetubuhan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Juli 2019.

Sabtu (7/9/2019), kata JPU, terdakwa mengajak korban melalui aplikasi pesan instan Facebook untuk mengajak jalan-jalan.

"Sebelum-sebelumnya, terdakwa memang sering chat dengan korban melalui Facebook dan mengajak korban jalan. Namun biasanya korban tolak," sebutnya.

JPU menuturkan, pada hari nahas itu korban minta diantar ke rumah temannya.

"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban ketemuan dengan terdakwa di lapangan Brebes," beber JPU.

Baca: Ini Majelis Hakim yang Ditunjuk PN Jakarta Utara di Sidang Terdakwa Penyiraman Novel Pekan Depan

Baca: Nama Rano Karno disebut Dalam Persidangan Karena Terima Uang Rp 1,5 Miliar, KPK: JPU yang Menilai

Baca: Riwayat Penyakit Pasien Corona yang Meninggal Dunia di Indonesia: Diabetes hingga Hipertensi

Baca: RSUP Persahabatan Rawat Dua Pasien Positif Corona Baru, Punya Riwayat Pergi ke Korea Selatan

Namun, terdakwa malah mengarahkan kendaraannya ke sebuah losmen.

Saat terdakwa mengajak masuk ke dalam kamar, korban bertanya.

“Ngapain ke sini?” tanya korban.

“Gak papa, cuma sebentar,” jawab terdakwa.

Kemudian terdakwa menarik tangan korban dan masuk ke kamar.

"Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menutup pintu dan mengunci kamar," ujar JPU.

Di dalam, terdakwa mengajak korban berhubungan badan.

“Temenin tidur yuk. Sekali aja,” ajak terdakwa.

“Kalau hamil gimana?” tanya korban.

Namun, terdakwa tetap memaksa korban hubungan badan.

"Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya," sebut JPU.

JPU menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini