TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berawal dari rebutan lahan parkir di Terowongan Nanjung, Curug Jompong, Kabupaten Bandung, Candra (36) tewas karena jadi korban salah sasaran.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, target pelaku sebenarnya A, yang sering menginap di rumah korban yang berada di Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
"Kronologisnya, ada orang atas nama A mengelola suatu lahan parkir (Curug Jompong) kemudian didatangi oleh orang lain. Meminta lahan parkir tersebut, untuk ikut bergabung mengelola parkir di Curug Jompong, Sebab memang Curug Jompong lagi naik (banyak pengunjung)," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/2/2020).
Hendra menjelaskan, pada saat A didatangi itu, dia diancam oleh orang tersebut bawa senjata.
"Lalu A ini pergi, lapor ke anaknya F, karena saudara F merasa ayahnya terganggu, maka F mencari orang yang mengancam A ini," kata Hendra.
"Maka dicari orang yang mengancam A ini, rupanya saudara A ini sering menginap di rumah korban (Candra), maka F pergi ke sana (rumah korban)," ujarnya.
"F bersama 6 orang dalam kondisi mabuk, memasuki rumah, mendobrak mencari (orang tersebut). Berteriak-teriak, yang ditemukan adalah saudara Candra, tapi tetap dihabisi juga," ujar dia.
Baca: 4 Anaknya Cewek Semua, Ussy Sulistiawaty & Andhika Pratama Histeris Tahu Jenis Kelamin Anak ke-5
Baca: Lagu Pop yang Dinyanyikannya Trending, Diam-Diam Betrand Peto Jago Nyanyi Dangdut
Hendra mengatakan, korban dianiaya dengan sadis di depan istrinya, anak dan menantunya.
"Anak dan menantunya lari loncat ke sebelah, hingga jatuh," tuturnya.
Senjata yang digunakan pelaku, merupakan sejata tajam, jenisnya macam-macam ada kampak dan samurai.
"Kini tiga tersangka sudah diamankan dan tiga lagi masih buron," ucap dia.
Hendra mengimbau, kepada pelaku agar menyerahkan diri sebelum ditangkap.
"Sebab menyerahkan diri dengan ditangkap tentu beda perlakuannya," ucapnya.
Adapun pelaku yang sudah tertangkap, yakni EK (35), IS (34), dan YD (40).
Baca: Jadwal All England 2020 Hari Ini, Marcus/Kevin dan Ahsan/Hendra Main Hari Ini
Baca: WHO Tetapkan Virus Corona Jadi Pandemi Global, Ada di 119 Negara, Tingkat Pemulihan Hampir 55 Persen
Menurut Hendra pelaku terkena pasal 170, Jo, 353, Jo 338, Jo 340 KUHP.
"Kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, diancam dengan hukuman 12 tahunpenjara atau seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rebutan Lahan Parkir di Terowongan Nanjung Berujung Tewasnya Candra, Dia Jadi Korban Salah Sasaran