Pada adegan 22 sampai adegan 29 digambarkan proses BR membawa jasad Delis ke depan sekolah.
Fakta baru
Dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru yang membuat pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Semula, BR hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto di lokasi dilansir dari kompas.com.
Baca: Nestapa Delis Sulistina: Merengek Minta Uang Study Tour, Tewas di Tangan Ayahnya Sendiri
Menurut AKBP Anom Karibianto sebetulnya ada jeda saat pelaku membekap dan menghilangkan nyawa korban dengan mencekik.
"Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," kata Anom.
Menurutnya, ketika BR sedang mencekik, korban sempat berupaya melarikan diri dan berhasil.
"Saat BR mencekik, Delis sempat berupaya melepaskan diri dan berhasil. Lalu korban lari ke kamar belakang. Di situ sebenarnya ada jeda dimana BR bisa saja menghentikan aksinya," kata AKBP Anom Karibianto dilansir dari Tribunjabar.co.id.
Namun, pelaku mengejarnya dan menyeret korban ke lokasi semula di ruangan kecil.
Hingga akhirnya BR mengeksekusi Delis dengan cara dicekik sambil membaringkan paksa tubuh Delis.
Bahkan lutut BR menekan perut Delis agar tidak bisa meronta.
"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, M Sidiq, menguatkan keterangan Kapolres.
"Betul ya, saat adegan eksekusi ternyata ada jeda dimana tersangka tidak menghentikan perbuatannya. Tapi malah mengejar korban dan dicekik lagi. Ini berarti ada niat membunuh," ujarnya.